created by dji camera
Perputaran dana dari emas ilegal mencapai Rp 992 triliun selama 2023-2025. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan ini terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) langsung berkoordinasi dengan PPATK untuk memverifikasi data dan memastikan hak negara terpenuhi.
Temuan ini menghebohkan publik karena melibatkan kerugian negara besar, kerusakan lingkungan, dan risiko kesehatan masyarakat. ESDM fokus menelusuri transaksi multilayer agar royalti, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan bisa diamankan. Artikel ini membahas temuan lengkap, dampak, respons pemerintah, serta langkah penertiban ke depan agar pembaca memahami skala masalah dan solusinya.
Apa Itu Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)?
PETI merujuk aktivitas ekstraksi emas tanpa izin resmi dari pemerintah. Pelaku sering menggunakan alat sederhana seperti dulang atau mesin pompa, bahkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Aktivitas ini marak karena harga emas global tinggi dan kemudahan akses lahan hutan atau sungai.
Pemerintah mengatur pertambangan melalui Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020. Izin resmi meliputi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR). PETI melanggar aturan ini dan sering melibatkan jaringan distribusi emas mentah ke pasar gelap, termasuk ekspor ilegal.
Aktivitas PETI tidak hanya merampas potensi pendapatan negara tetapi juga merusak ekosistem. Pelaku biasanya beroperasi di daerah terpencil dengan minim pengawasan. Hal ini mempersulit penegakan hukum.
Temuan PPATK tentang Perputaran Dana Emas Ilegal Rp 992 Triliun
PPATK mencatat total perputaran dana terkait PETI dan distribusi emas ilegal mencapai Rp 992 triliun periode 2023-2025. Nilai nominal transaksi langsung terkait PETI sebesar Rp 185,03 triliun. Selain itu, transaksi sektor pertambangan yang masuk kategori Green Financial Crime mencapai Rp 517,47 triliun dari 27 analisis dan 2 informasi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan dugaan PETI tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lain. Sebagian dana mengalir ke luar negeri melalui jalur distribusi lintas negara. Praktik ini dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan karena merusak alam sekaligus memicu pencucian uang.
Transaksi melibatkan lapisan pihak ketiga. Pola ini menyulitkan pelacakan langsung. PPATK menyerahkan analisis kepada Satgas Pencucian Uang untuk tindak lanjut hukum.
Respons Kementerian ESDM terhadap Temuan Emas Ilegal
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengonfirmasi telah bertemu perwakilan PPATK. Pertemuan ini membahas verifikasi data agar hak negara dari transaksi emas ilegal terjamin. ESDM menekankan transaksi keuangan sering multilayer dan melibatkan pihak ketiga.
ESDM berkoordinasi intensif dengan PPATK untuk memetakan lokasi PETI dan memastikan penerimaan negara. Upaya ini mencakup pengawasan izin, penertiban lapangan, dan integrasi data transaksi. Kementerian juga mendorong formalisasi tambang rakyat melalui IPR agar aktivitas legal meningkat.
Selain itu, ESDM memperkuat pengawasan melalui inspeksi rutin dan teknologi pemantauan satelit. Langkah ini bertujuan mencegah ekspansi PETI baru.
Dampak Ekonomi Emas Ilegal terhadap Negara dan Masyarakat
Kerugian negara dari emas ilegal sangat besar. Pemerintah kehilangan royalti, pajak pertambangan, dan PNBP yang seharusnya masuk kas negara. Perputaran Rp 992 triliun menunjukkan potensi pendapatan hilang mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
Masyarakat lokal mendapat keuntungan jangka pendek dari pekerjaan tambang. Namun, manfaat ini tidak berkelanjutan karena lahan rusak dan sumber daya habis. Ekonomi daerah terganggu akibat konflik lahan dan hilangnya sektor pariwisata atau pertanian.
Secara nasional, PETI melemahkan daya saing industri pertambangan legal. Investor ragu menanam modal karena persaingan tidak sehat dan risiko lingkungan.
Kerusakan Lingkungan dan Risiko Kesehatan dari PETI
PETI menyebabkan deforestasi masif, erosi tanah, dan pencemaran air. Penggunaan merkuri mencemari sungai dan tanah, mengakibatkan bioakumulasi di rantai makanan. Ikan dan tanaman tercemar membahayakan kesehatan manusia.
Masyarakat sekitar mengalami keracunan merkuri kronis yang memicu gangguan saraf, ginjal, dan perkembangan anak. Penyakit menular meningkat karena sanitasi buruk di lokasi tambang. Sungai keruh mengganggu irigasi pertanian dan perikanan.
Contoh nyata terlihat di berbagai daerah di mana bekas tambang meninggalkan lubang raksasa dan tailing beracun. Pemulihan lingkungan memerlukan biaya tinggi dan waktu puluhan tahun.
Aliran Dana ke Luar Negeri dan Keterkaitan dengan Pencucian Uang
Sebagian dana dari emas ilegal mengalir ke luar negeri. PPATK mendeteksi pola transfer yang mencurigakan, termasuk melalui entitas asing. Aliran ini memfasilitasi pencucian uang dan pendanaan kejahatan terorganisir.
Distribusi emas hasil PETI sering melewati jalur ilegal ke pasar internasional. Praktik ini merugikan integritas sistem keuangan Indonesia. PPATK bekerja sama dengan otoritas luar negeri untuk memblokir aliran tersebut.
Kasus Emas Ilegal di Berbagai Daerah Indonesia
Di Papua, PETI marak di kawasan hutan lindung dan menyebabkan konflik dengan masyarakat adat. Kalimantan Barat mengalami pencemaran sungai parah akibat merkuri. Sulawesi dan Sumatera Utara juga melaporkan aktivitas serupa dengan kerusakan hutan luas.
Di Jawa, kasus lebih tersembunyi tetapi tetap signifikan. Setiap daerah memiliki tantangan unik, mulai dari aksesibilitas hingga keterlibatan oknum aparat. Penegakan hukum perlu disesuaikan dengan kondisi lokal.
Upaya Pemerintah dan Kebijakan Penertiban Emas Ilegal
Pemerintah menerapkan pendekatan multi-kementerian. ESDM fokus regulasi dan izin, sementara Kementerian Lingkungan Hidup menangani pemulihan. Kepolisian dan Kejaksaan melakukan operasi penertiban.
Indonesia meratifikasi Konvensi Minamata untuk eliminasi merkuri di pertambangan kecil. Program formalisasi IPR terus dikembangkan meski tantangan tetap ada. Sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah berlaku bagi pelaku PETI.
Teknologi seperti pemantauan satelit dan blockchain untuk rantai pasok emas membantu transparansi. Kerja sama internasional juga ditingkatkan.
Prospek dan Rekomendasi Masa Depan
Ke depan, Indonesia perlu memperkuat penegakan hukum dan edukasi masyarakat. Formalisasi tambang rakyat dengan standar lingkungan tinggi menjadi kunci. Investasi teknologi ramah lingkungan di sektor legal juga mendesak.
Rekomendasi meliputi peningkatan koordinasi antarlembaga, penguatan kapasitas daerah, dan kampanye anti-merkuri. Pemantauan berkelanjutan serta restorasi lahan rusak harus diprioritaskan.
Dengan komitmen bersama, masalah emas ilegal bisa dikurangi secara signifikan.
Kesimpulan
Temuan perputaran dana emas ilegal Rp 992 triliun menegaskan urgensi penertiban PETI. ESDM telah turun tangan melalui koordinasi dengan PPATK untuk memastikan hak negara terlindungi. Dampak lingkungan, kesehatan, dan ekonomi sangat serius, sehingga diperlukan tindakan tegas dan berkelanjutan.
Masyarakat diimbau mendukung pertambangan legal dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Pemerintah terus memperkuat regulasi agar sektor pertambangan berkontribusi positif bagi pembangunan nasional. Mari bersama wujudkan pertambangan berkelanjutan di Indonesia.


